Hak Asasi Manusia 1. Pengertian HAM Hak asasi manusia dalam pangertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya. Jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabatnya. Berikut beberapa pengertian HAM, yang dikemukakan oleh para tokoh dan dokumen HAM. a. Koentjoro Poerbopranoto (1976) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya bahwa hak-hak yang dimiliki manusia merupakan kodratnya yang tidak bias dipisahkan dari hakikatnya sebagai sifatnya yang suci. b. Miriam Budiartjo Hak-Hak asasi manusia subagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya /kehadirannya di masyarakat. c. G.J.Wolhots Hak asasi manusia adalah sejumlah ha...