Langsung ke konten utama

HAM

Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia dalam pangertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya. Jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabatnya.

Berikut beberapa pengertian HAM, yang dikemukakan oleh para tokoh dan dokumen HAM.
a.      Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya bahwa hak-hak yang dimiliki manusia merupakan kodratnya yang tidak bias dipisahkan dari hakikatnya sebagai sifatnya yang suci.
b.      Miriam Budiartjo
Hak-Hak asasi manusia subagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya /kehadirannya di masyarakat.
c.       G.J.Wolhots
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaanya.
d.      John Locke (Two Treaties on CMI Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
e.       UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Macam-macam HAM
SEcara umum hak asasi manusia dapat dikelompokan kedalam beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agamanya masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan atau berserikat.
b.      Hak asasi ekonomi atau milik (property rights) yaitu hak dan kebebasan sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, dan hak mengadakan suatu pejanjian atau kontrak.
c.       Hak asasi persamaan hukum (rights of legal equality) yaitu hak mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum pemerintah.
d.      Hak asasi politik ( political rights) yaitu hak untuk diakui dalam kedudukannya sabagai warga negara yang sederajat, yakni untuk memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi, kritik, dan saran.
e.       Hak asasi social budaya (social and culture rights) yaitu hak mendapat pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang disukai.
f.       Hak asasi perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan hukum (procedural rights) seperti hak mendapat pelakuan wajar dan adil dalam razia, penangkapan, dan peradilan.

3.      Instumen HAM
Instrumen HAM nasional adalah perangkat pengaturan yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia. Instrumen HAM nasional di antaranya sebagai berikut.
a.       UUD 1945
1.)    Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945, yang berada pada alinea pertama sampai alinea terakhir.
2.)    Hak asasi manusia pada batang tubuh UUD 1945
Ketentuan HAM didalam UUD 1945 yaitu pasal 27 sampai dengan pasal 34. Dalam amandemen UUD 1945 yang kedua, telah ditambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang HAM mulai pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Tap MPR RI)
MPR RI mengeluarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pada tanggal 13 November 1998.
c.       Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang disahkan tanggal 23 September 1999 yang tediri dari II Bab dan 106 pasal.
d.      Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
e.       Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

4.      Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM, adalah adanya kebijakan pemerintah yaitu pembentukan lembaga penegak HAM, antara lain sebagai berikut.
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.      Pengadilan HAM
c.       Pengadilan ad hoc HAM
d.      Komisi kebenaran dan rokonsiliasi

5.      Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Kasus Pelanggaran HAM di Masa Orde Baru
1.)    Kasus Tanjung Priok di Jakarta, tahun 1984.
2.)    Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang tenaga kerja wanita, tahun 1994.
3.)    Kasus Timika di Papua, tahun 1994.
4.)    Kasus terbunuhnya “Udin”, wartawan harian umum Bernas, tahun 1996.
5.)    Operasi militer di Aceh, tahun 1989-1998.
b.      Kasus Pelanggaran HAM di Masa Reformasi
1.)    Kasus Trisakti.
2.)    Kasus Semanggi.
3.)    Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur.
4.)    Kasus Ambon di Maluku.
5.)    Kasus Poso di Sulawesi Tengah.
6.)    Kasus Sampit di Kalimantan Tengah.

6.      Perilaku yang Mencerminkan Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan HAM di Indonesia
a.       Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah pada diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegaskan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan dan kecerdasan serta keadilan.
b.      Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepam hukum.
d.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminsi.
e.       Setiap orang mendapat perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan didepan umum.
f.       Setiap orang mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objekti dan tidak berpihak.
7.      Peran serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
a.       Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM dimanapun kita berada, yaitu menghargai dan solider kepada sesama.
b.      Berusaha memehami berbagai instrument HAM.
c.       Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM, terutama yang trjadi disekitar lingkungan kita.
d.      Melibatkan diri dalam kelompok minat yang betujuan untuk melakukan studi, penyadaran, kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
e.       Turut sta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus HAM (misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat berita, mengikuti poolinh, membuat sanduk, menbuat stiker, dan lainnya).
f.       Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM, terutama yang berada di lingkungan sekitar kita.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BISNIS ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)

ETIKA BISNIS ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA) KELAS 3EA23 KELOMPOK 2 : AHMAD FIKRI IKA SRI RAHAYU ROSMIA RAMAYANTI SENO DWI SYAHPUTRO JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)” ini. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis di program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma Depo...

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR)

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR) KELAS 3EA23 KELOMPOK 2 : AHMAD FIKRI IKA SRI RAHAYU ROSMIA RAMAYANTI SENO DWI SYAHPUTRO JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG TEORI 1.1.1         PASAR PERSAINGAN SEMPURNA Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industry yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang adal...

Jenis Kutipan & Contoh

Jenis – Jenis Kutipan 1.       Kutipan Langsung Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya, tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan, kita beri tanda (sic!), yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan, memberi huruf kapital, garis bawah, atau huruf miring, kita perlu menjelaskan hal tersebut, misalnya huruf miring dari pengutip, ejaan disesuaikan dengan EYD, dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip, harus digunakan huruf siku […..]. Cara penulisannya sebagai berikut : a.        Kutipan yang panjangnya kurang dari empat baris dimasukkan kedalam teks, ·          Diketik seperti ketikan teks ·          Diawali dan diakhiri dengan tanda (“)...