Hak
Asasi Manusia
1.
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia dalam pangertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya. Jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan martabatnya.
Berikut beberapa pengertian HAM,
yang dikemukakan oleh para tokoh dan dokumen HAM.
a.
Koentjoro
Poerbopranoto (1976)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya bahwa hak-hak yang
dimiliki manusia merupakan kodratnya yang tidak bias dipisahkan dari hakikatnya
sebagai sifatnya yang suci.
b.
Miriam
Budiartjo
Hak-Hak
asasi manusia subagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa
bersamaan dengan kelahirannya /kehadirannya di masyarakat.
c.
G.J.Wolhots
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat
dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaanya.
d.
John
Locke (Two Treaties on CMI Government)
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
e.
UU
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak-hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
2.
Macam-macam
HAM
SEcara
umum hak asasi manusia dapat dikelompokan kedalam beberapa macam, yaitu sebagai
berikut.
a. Hak
asasi pribadi (personal rights) yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah
menurut agamanya masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan atau
berserikat.
b. Hak
asasi ekonomi atau milik (property rights) yaitu hak dan kebebasan sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu, dan hak mengadakan suatu pejanjian atau kontrak.
c. Hak
asasi persamaan hukum (rights of legal equality) yaitu hak mendapat pengayoman
dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum pemerintah.
d. Hak
asasi politik ( political rights) yaitu hak untuk diakui dalam kedudukannya
sabagai warga negara yang sederajat, yakni untuk memilih dan dipilih, mendirikan
partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi, kritik, dan saran.
e. Hak
asasi social budaya (social and culture rights) yaitu hak mendapat pendidikan
dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang
disukai.
f. Hak
asasi perlakuan tata cara pengadilan dan perlindungan hukum (procedural rights)
seperti hak mendapat pelakuan wajar dan adil dalam razia, penangkapan, dan
peradilan.
3.
Instumen
HAM
Instrumen
HAM nasional adalah perangkat pengaturan yang mengatur hak asasi manusia di
Indonesia. Instrumen HAM nasional di antaranya sebagai berikut.
a. UUD
1945
1.) Hak
asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945, yang berada pada alinea pertama sampai
alinea terakhir.
2.) Hak
asasi manusia pada batang tubuh UUD 1945
Ketentuan
HAM didalam UUD 1945 yaitu pasal 27 sampai dengan pasal 34. Dalam amandemen UUD
1945 yang kedua, telah ditambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang HAM mulai
pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Tap MPR RI)
MPR
RI mengeluarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pada tanggal 13
November 1998.
c. Undang-Undang
No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang disahkan tanggal 23 September 1999 yang
tediri dari II Bab dan 106 pasal.
d. Undang-Undang
No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
e. Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Upaya
lain yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM, adalah adanya kebijakan
pemerintah yaitu pembentukan lembaga penegak HAM, antara lain sebagai berikut.
a. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pengadilan
HAM
c. Pengadilan
ad hoc HAM
d. Komisi
kebenaran dan rokonsiliasi
5.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
a. Kasus
Pelanggaran HAM di Masa Orde Baru
1.) Kasus
Tanjung Priok di Jakarta, tahun 1984.
2.) Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang tenaga kerja wanita, tahun 1994.
3.) Kasus
Timika di Papua, tahun 1994.
4.) Kasus
terbunuhnya “Udin”, wartawan harian umum Bernas, tahun 1996.
5.) Operasi
militer di Aceh, tahun 1989-1998.
b. Kasus
Pelanggaran HAM di Masa Reformasi
1.) Kasus
Trisakti.
2.) Kasus
Semanggi.
3.) Peristiwa
Kemerdekaan Timor Timur.
4.) Kasus
Ambon di Maluku.
5.) Kasus
Poso di Sulawesi Tengah.
6.) Kasus
Sampit di Kalimantan Tengah.
6.
Perilaku
yang Mencerminkan Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan HAM di Indonesia
a. Negara
RI mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah pada diri manusia,
yang harus dilindungi, dihormati dan ditegaskan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan dan kecerdasan serta keadilan.
b. Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat yang sama dan sederajat serta dikaruniai
akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepam hukum.
d. Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
tanpa diskriminsi.
e. Setiap
orang mendapat perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaan didepan umum.
f. Setiap
orang mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objekti
dan tidak berpihak.
7.
Peran
serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
a. Berperilaku
sesuai nilai-nilai HAM dimanapun kita berada, yaitu menghargai dan solider
kepada sesama.
b. Berusaha
memehami berbagai instrument HAM.
c. Mengamati
dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran
HAM, terutama yang trjadi disekitar lingkungan kita.
d. Melibatkan
diri dalam kelompok minat yang betujuan untuk melakukan studi, penyadaran,
kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
e. Turut
sta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus HAM
(misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat berita, mengikuti
poolinh, membuat sanduk, menbuat stiker, dan lainnya).
f. Bersedia
menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban
pelanggaran HAM, terutama yang berada di lingkungan sekitar kita.
Komentar
Posting Komentar