Langsung ke konten utama

ETIKA BISNIS ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)

ETIKA BISNIS
ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS
(STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)
KELAS 3EA23
KELOMPOK 2 :
AHMAD FIKRI
IKA SRI RAHAYU
ROSMIA RAMAYANTI
SENO DWI SYAHPUTRO

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)” ini. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis di program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma Depok. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Widyatmini selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika Bisnis dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.

Depok, 5 Juni 2017

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Awal mula PT. Freeport Indonesia berdiri pada tahun 190 suatu lembaga swasta dari Belanda (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi bercabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari freeport McMoran Copper PT & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya di seluruh penjuru dunia. Menerapkan bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan transparan merupakan salah satu peran besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar. Namun hal itu jauh dari kenyataan, PT Freeport melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara normatif maupun merusak nilai-nilai yang tertanam pada penduduk sekitar di mana lahan hutan hijau sekitar tambang yang merupakan tempat berburu penduduk di babat habis untuk kepntingan sepihak. Sayangnya pemerintah seolah-olah buta melihat peristiwa yang ada dan bahkan orangawam sekalipun tahu hasil dari apa yang dilakukan freeport pada bumi papua dan penduduk serta lingkungan didalamnya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah analisis etika bisnis dalam tubuh perusahaan Freeport indonesia menurut Anda?

1.3  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah penulis dan pembaca dapat mengetahui sejauh mana imlplimentasi etika bisnis yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian menurut para Ahli, Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” (jamak : ta etha), yang berati adat kebiasaan, cara berpikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti, yakni : Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga definsi etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia.
Terdapat dua macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.
Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli :
1.      Menurut K. Bertens : Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2.      Menurut W. J. S. Poerwadarminto : Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
3.      Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno : Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
4.      Menurut Ramali dan Pamuncak : Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi.
5.      Menurut H. A. Mustafa : Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
6.      Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.      Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Teori Etika Bisnis
1.      Teori Egoisme
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
2.      Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus meyangkut bukan saja dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
3.      Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barang kali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Analisis Etika Bisnis pada PT. Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT. Freeport yang memegang hak izin penambangan emas, silver, molybdenum, dan rhenium dari pemerintah memasuki babak baru ketegangan, mengingat perusahaan terus memasuki wilayah ulayat dan hak adat yang di keramatkan suku Amungme, Kamoro, Nduga dan lainnya di Papua.
Pemegang saham Freeport, meliputi: (a) Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.(AS)-81,28%; (B) Pemerintah Indonesia -9,36%; dan (c) PT.Indocopper Investama-9,36% . hasil tambang meliputi (a) tembaga emas (b) silver (c) molybdenum dan (d) rhenium. Selama ini hasil bahan yang ditambang tidak jelas, karena hasil tambang tersebut dikapalkan keluar Indonesia untuk dimurnikan. Sedang molybdenum dan rhenium merupakan hasil sampingan dari pemrosesan biji tembaga.
Freeport berkembang mejadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Belakangan ini Indonesia disibukan dengan kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret ketua DPR periode sekarang Setya Novanto dengan elit pimpinan perusahaan PT Freeport dan mentri ESDM Sudirman Said hingga menimbulkan sengketa dan menyeret tokoh-tokoh besar lainnya serta menimbulkan kegaduhan politik sampai kelevel lapisan masyarakat ikut dan terlibat tidak secara langsung didalamnya. Kasus ini menimbulkan perpecahan dari berbagai kubu, di satu sisi membela setya Novanto dan sisi lainnya menggugat Setya Novanto untuk turun dari kursi ketua DPR. Terhitung tahun 2015 ini PT Freeport Indonesia mencoba melobi pemerintah untuk memerpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis tahun 2021, berbagai spekulasi muncul baik dari elit politik sampai kelevel masyarakat mengenai perpanjang atau tidaknya kontrak tersebut.  Pemerintah Indonesia sendiri masih berpikir panjang mengenai rencana kontrak perpanjangan PT Freeport melihat isu mengenai rencana pemerintah untuk menasionalisasikan PT. Freeport menjadi perseroan serta pemerintah mengawasi dengan ketat lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang baik dari tingkat eksekutif sampai dengan legislatif untuk tidak melakukan KKN dalam bentuk apapun, melihat sejarah kelam masa lalu PT Freeport yang penuh dengan tradisi KKN, pemerintah berencana menghilangkan tradisi buruk tersebut. Sebenarrnya jika kita menengok track record PT Freeport Indonesia dalam kegiatan operasinya banyak melakukan pelanggaran- pelanggaran etika bisnis, salah satunya disebutkan dalam redaksi berita studi kasus ini, dimana setiap memperpanjang kontrak karya terdapat pihak-pihak atau oknum yang mencari keuntungan pribadi didalamnya. Di papua sendiri yang merupakan tempat beroperasinya PT. Freeport Indonesia jauh dari kata sejahtera, penduduk sekitar mengorbankan segalanya termasuk lingkungan, habitat hewan dan tumbuhan, serta tempat tinggal mereka di ganti dengan tambang-tambang yang memberi luka membekas di permukaan bumi.
Freeport selalu mengaku bahwa mereka berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang kuat, dan terdaftar sebgai perusahaan yang memiliki pengakuan dari ISO 14001 namun jauh dari kenyataan, terbukti freeport sama sekali acuh atau lebih tepatnya tidak bertanggung jawab atas yang dilakukannya sebagai dampak dari kegiatan operasi tambang contoh nyatanya adalah freeport secara sembarang membuang limbah batu ke alam tanpa melalui pengolahan dan penanganan limbah secara baik dan benar sehingga mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan sekitar pertambangan, dampak nyata dari pembuangan limbah sembarang yang dilakukan oleh Freeport adalah hilangnya danau Wanagon, dan sejumlah danau lainnya yang mempunyai warna indah akibat tertimbun limbah bebatuan tersebut. Terlebih lagi Freeport membuang sembarang cairan berbahaya yaang merupakan bahan dalam proses pemisahan logam da berbahaya jika limbah tersebut dibunag secara langsung ke alam yang merupakan habitat hewan air dan kebutuhan manusia akan air bersih hilang. Tercatat kandungan air tempat Freeport membuang limbah konsentrasi racun mencapai level kronis dan mengancam sekitar 75% organisme air tawar yang hidup didalamnya.
Hal ini tidak sesuai dengan teori utilitiarisme yang berprinsip berkemanfaatan untukorang lain dimana PT Freeport membuang limbah ke bantaran sungan, membabat habis semua hutan, dan tidak mensejahterakan penduduk sekitar melainkan hanya mensejahterakan Amerika serikat yang merupakan basis dari PT Freepor McMoran. Bahkan lebih mengarah ke teori egoisme yang inti pandangannya adalah memajukan diri sendiri atau pribadi tanpa memikirkan orang lain.
Masyarakat sekitar bahkan pemerintahpun tidak mengetahui informasi terkait akiabat yang ditimbulkan kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitarnya. Tidak adanya transparansi yang merupakan kewajiban Freeport untuk menyediakan informasi inilah secara tidak langsung mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia tidak mempunyai i’tikad baik, baik untuk pemerintah maupun lingkungan di sekitarnya termasuk penduduk sekitar tambang dan lingkungan alam. Terhitung 48 tahun Freeport menancapkan kakinya dibumi papua tidak memberikan apapun kecuali kerusakan lingkungan dan kegaduhan di Indonesia. Sudah sewajarnya pemerintah tegas dalam menanggapi persoalan ini dimana menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebenarnya kasus-kasus yang menyangkut PT Freeport Indonesia sudah banyak dipublikasikan oleh media masa baik dalam bentuk tulisan atau media pertelevisian seperti koran, artikel, laman berita, cerita pertelevisian dsb namun kita cenderung diam bahkan pemerintah tak berbuat apa-apa untuk mencegah atau menghentikan kebrutalan manusia terhadap alam ini. Pemerintah cendrung memberikan privilage pada PT Freeport Indonesia karna di mana PT Freepor merupakan perusahaan penyumbang pajak terbesar di indonesia sehingga pemerintah seolah-olah wajib untuk memberikan pelayanan dan keamanan yang terbaik untuk PT Freeport ini.
Mengenai mogoknya karyawan PT Freeport Indonesia karna tidak adanya persamaan hak dalam penggajian yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Hal ini dilatar belakangi karna karyawan PT Freeport Indonesia merasa dicurangi mengenai gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan standar gaji PT Freeport McMoran di mana tak sebanding jika dibandingkan dengan PT Freeport lainnya yang beroperasi diluar negeri. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tamban emas dengan kualitas emas terbaik di dunia. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis, seperti Indonesia. Namun hal itu dilanggar secara terang-terangan oleh pihak Freeport itu sendiri. Negara dapat dikatakan gagal karena tidak memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT. Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus beradu otot akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama perundingannya masih menemui jalan buntu, Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja entah apa dasar pertimbangnnya.
  
Kasus PT Freeport Indonesia
1.      21 Februari 2006, terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali Kabur Wanamon. Pengusiran di lakukan oleh aparat kepolisian dan satpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama Freeport di Rdige Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
2.      22 Februari 2006, sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 di Jakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
3.      23 Februaru 2006, masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Solidaritas Tragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan istana. Menuntut presiden untuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga di lakukan sekitar 50 mahasiwa asal Papua di Manado.
4.      25 Februari 2006, karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelah palang di Mile 74 di buka.
5.      27 Februari 2006, Fornt Persatuan Perjuaga Rakyat Papua Barat menduduki kantor PT Freport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di jayapura dan Manado.
6.      28 Maret 2006, Demonstran di plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi. Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.
7.      1 Maret 2006, Demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir, 8 aktivis LSM yang mendampingi mahsiswa Papua di tangkap  dengan tuduhan menyusup ke dalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasisw asal Papua di Makassar berdemonstrasi dan merusak monumen Pembebasan Irian Barat.
8.      3 Maret 2006, Masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport.
9.      7 Maret 2006, Demonstarsi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadal penerbangan pesawat terganggu.
10.  14 Maret 2006, Massa yang membawa anak panah dan tombak menutup Checkpoint 28 di Timika, massa juga mengamuk di depan hotel Sheraton.
11.  15 Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkap 8 orang yang di tuduh mersuka Hotel Sheraton. Dua orang polisi terkena anak panah.
12.  16 Maret 2006, Aksi pemblokiran jalan di depan kampus Universitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura, oleh masyarakat dan mahsiswa yang tergabung dalam Parlemen jalanan dan Fornt Pepera PB Kota Jayapura, berakhir dengan bentrokan berdarah, menyeabkan 3 orang brimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat.
13.  17 Maret 2006, 3 warga Abepura, Papua. Terluka akibat terkena peluru pantulan setelah bebrapa anggota Brimob menembakan senjatanya di depan Kodim Abepura bebrapa wartawan televisi yang meliput di aniaya da di rusak alat kerjayanya oleh Brimob.
14.  22 Maret 2006, Satu lagi anggota Brimob menibggal dunia seterlah berada dalam kondisi kritis selama 6 hari.
15.  23 Maret 2006, Lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja, 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.
16.  23 Maret 2006, Kementrian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitaas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mncemari air laut dan biota laut.
17.  18 April 2007, Sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya di selesaikan pada 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah.

BAB IV
KESIMPULAN
Etika bisnis merupakan suatu hal yang harus ada dalam perusahaan karena memberikan acuan agar bersahabat dengan lingkungan sekitarnya termasuk didalamnya sosial dan alam. Namun etika bisnis tersebut dilanggar secara terang-terangan oleh PT Freeport indonesia yang merupakan cabang dari perusahaan PT Freeport McMoran yang berbasis di Amerika Serikat dimana merupakan negara lahirnya teori-teori etika yang selama ini kita pelajari di bangku sekolahan. Ketegasan pemerintah juga dipertanyakan mengenang pemerintah ikut berkontribusi dalam melegalkan PT Freeport McMoran menancapkan pengaruhnya dibumi Papua Indonesia yang semakin tahun terlihat kerusakannya dan seolah-olah pemerintah yang mempunyai kemampuan untuk mencabut izin operasi PT Freeport seolah-olah apatis akan kerusakan yang orang awam pun dapat melihatnya. Terlebih lagi penduduk sekitar jauh dari kata sejahtera yang mana tidak sebanding dengan penghasilan atau pendapatan PT Freeport Indonesia yang terbilang fantastis sehingga tidak semestinya penduduk tidak menikmati hasil sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sosialnya.

DAFTAR PUSTAKA
Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.
Hadi, Nor. 2011. Corporate Social Responsibility. Yogyakarta : Graha Ilmu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR)

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR) KELAS 3EA23 KELOMPOK 2 : AHMAD FIKRI IKA SRI RAHAYU ROSMIA RAMAYANTI SENO DWI SYAHPUTRO JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG TEORI 1.1.1         PASAR PERSAINGAN SEMPURNA Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industry yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang adal...

Jenis Kutipan & Contoh

Jenis – Jenis Kutipan 1.       Kutipan Langsung Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya, tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan, kita beri tanda (sic!), yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan, memberi huruf kapital, garis bawah, atau huruf miring, kita perlu menjelaskan hal tersebut, misalnya huruf miring dari pengutip, ejaan disesuaikan dengan EYD, dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip, harus digunakan huruf siku […..]. Cara penulisannya sebagai berikut : a.        Kutipan yang panjangnya kurang dari empat baris dimasukkan kedalam teks, ·          Diketik seperti ketikan teks ·          Diawali dan diakhiri dengan tanda (“)...