Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan
berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi
serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu
kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber
daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi
yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan
kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar,
koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan
kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah
sistem organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki
beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi
sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang
–orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam
koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda-
bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi
juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya.
Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi
ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan
kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui
oleh seluruh anggota koperasi.
Sejarah
Koperasi
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat
dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada
masa kemerdekaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Masa Penjajahan Belanda
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
·
Mendirikan
bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
·
Dihidupkannya
sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu
dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi
Kredit Padi).
2.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada
tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena
adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin
tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak
makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan
koperasi dengan suatu Undang-undang.
3.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang
dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat
Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan
baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini
sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi
semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari
Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang
diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas
hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum
pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di
bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi
dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu
belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh
perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya
tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya.
Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar
koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah
lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh
Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai
alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi
yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang
untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan
semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang
bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat
dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan
itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan
koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12
Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres
tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan
sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan
konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan
menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian
pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan
bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara
Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan
Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi
pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau
distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan
inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi
mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan
tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu
badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang
tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni
lagi.
3.
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat
bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan
Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa
keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan
membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian
diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2)
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde
baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi.
Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai
ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama
mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000,
di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden
No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD
atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa,
koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah
mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan
rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu
Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada
jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau
anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik
koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi
tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung
dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya
koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai
melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk
dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia,
semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum
Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Undang –
Undang yang Mengatur Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.Dengan dasar itulah. Menteri
Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan
Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang
Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun
1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Lahirnya Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi
perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi
sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang
hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Selain itu, dalam
Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal
adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan
anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan
kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga
superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
“UU Perkoperasian yang baru ini akan
menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20
tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam
perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga
melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan
koperasi,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus
Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis
(18/10/2012).
Ada enam substansi
penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam
hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha,
yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya
dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada
yang berhak.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk
menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam
kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota
untuk menyimpan dananya di koperasi.Pemerintah juga memberi peluang
berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan
pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat
dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan
berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang
baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat
koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di
tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari
gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh,
mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha
koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan
isi UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
1. Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2. Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4. Pendirian koperasi
dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6. Nama untuk koperasi
sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP dilarang
berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus
memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat
Anggota
|
|
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3. undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus dipilih dan
diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas (Pasal 56,
Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan
setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal
57)
|
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1.
KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP
wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
1. Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2. selain modal awal : (i)
hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari
anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran pokok tidak
dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat
Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas
nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai
nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal
penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar
wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan
perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13. Pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang
diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari
masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab
terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal
76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78,
ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR
DALAM PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Implementasi
Koperasi
Koperasi
sebagai Implementasi Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila mengandung seluruh nilai-nilai
moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari
Pancasila. Ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub
sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang
berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang
berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok
mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta
yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle
front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki
daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian
kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight
competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh
merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).Hubungan dagang dalam sistem
ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi
yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan,
menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Koperasi
soko guru ekonomi kerakyatan
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih
bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang
kepentingan materi/ekonomi , contoh : membangun rumah penduduk dengan
sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal
orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional
mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi
sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh
karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem
ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu
bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir,
dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan
demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari
sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada
seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa
sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan
Koperasi
sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk
menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan
pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi
ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu,
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam
upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari
bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang, dan bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan
koperasi pada kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sekaligus
sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan
demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan
mendalam, yaitu bahwa jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh
masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan
idiil Pancasila dapat dilihat, antara lain dari kandungan yang terdapat dalam
prinsip koperasi.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Meliputi
prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak
menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku,
budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.Hal ini merupakan
keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku,
agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan jenis koperasi, diatur
tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
lainnya.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang
sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi
mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti
dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri
sendiri.
3. Persatuan
Indonesia diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan
agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai kepentingan yang
sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai
anggota koperasi.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan. Di sini dilihat dari prinsip
koperasi, bahwa koperasi dikelola secara demokratis, hal ini dijiwai oleh
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan. Juga
pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota
Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan mengedepankan
musyawarah untuk mufakat.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan
orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam
melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang
timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut
dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi.
Sedangkan Konsep Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
Namun,
di era reformasi ini kesadaran demikian tidak malah membangkitkan semangat di
kalangan pemerintahan untuk mencari alternatife system perekonomian yang
manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia
mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio
deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi perdagangan.oportunis para politisi
dan penyelenggara negara terhadap Ekonomi Kerakyatan akhirnya melahirkan
ambivalensi dalam memproduksi kebijakan.
Sebaiknya dengan adanya Departemen
Koperasi dan UKM, pemerintah bisa focus dalam mengambil kebijakan mengembangkan
koperasi di tanah air. Sehingga keberadaan koperasi bisa menjadi lebih maju dan
dapat menciptakan kesejahteraan anggotanya.
Sumber Referensi :
Komentar
Posting Komentar