Langsung ke konten utama

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
o   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
o   Pengelolaan yang demokratis,
o   Partisipasi anggota dalam ekonomi,
o   Kebebasan dan otonomi,
o   Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi

Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.     Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.     Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.     Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.                           Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.                           Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.                           Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.                           Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.     menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.     memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.     memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
o   Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
o   Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
o   Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.       Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.       menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.       menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.       Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.        Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usahakoperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1.      Syarat Keanggotaan Koperasi Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.
o   Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
o   Menerima landasan dan asas koperasi.
o   Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.      Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
o   Terbuka dan sukarela.
o   Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
o   Tidak dapat dipindahtangankan.
3.      Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
o   Meninggal dunia.
o   Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
o   Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
o   Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
Ø  Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
Ø  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
Ø  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.      Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
o   Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
o   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
o   Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
o   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
o   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
o   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Jumlah Koperasi Aktif Menurut Provinsi, 2006-2015








Provinsi
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013 x
2014 x
2015 xx
Aceh
 3 352
 3 910
 4 246
 3 823
3381r
 3 659
3 583
3 913
3 764
4 490
Sumatera Utara
 4 932
 5 099
 5 429
 6 327
 6 222
 6 391
6 395
6 678
6 708
6 285
Sumatera Barat
 2 351
 2 448
 2 462
 2 414
2319r
 2 366
2 494
2 641
2 621
2 723
Riau
 2 779
 2 725
 2 947
 3 169
3282r
 3 417
3 541
3 532
3 094
3 051
Jambi
 2 045
 2 074
 2 181
 2 263
2346r
 2 357
2 435
2 272
2 291
2 263
Sumatera Selatan
 2 816
 2 818
 3 001
 3 146
3160r
 3 461
4 609
4 227
4 336
4 450
Bengkulu
  861
  909
 1 095
 1 132
1313r
 1 379
1 415
1 608
1 686
1 709
Lampung
 1 694
 1 770
 1 925
 1 996
 1 996
 2 249
2 249
2 875
3 041
2 760
Kepulauan Bangka Belitung
  474
  531
  574
  612
633r
  707
745
805
836
812
Kepulauan Riau
  913
  967
 1 125
 1 309
 1 372
 1 444
1 444
1 173
1 391
1 125
DKI Jakarta
 4 325
 4 291
 4 647
 4 790
 4 790
 5 021
5 177
5 579
5 645
6 016
Jawa Barat
 14 211
 15 464
 14 659
 14 771
 14 771
 14 856
15 051
15 130
15 633
16 855
Jawa Tengah
 11 761
 12 274
 12 426
 19 850
19617r
 19 679
21 146
21 832
22 563
23 059
DI Yogyakarta
 1 379
 1 414
 1 518
 1 806
1926r
 1 926
2 061
2 172
2 269
2 369
Jawa Timur
 13 201
 13 891
 14 669
 15 674
19437r
 25 052
25 154
25 552
27 140
27 472
Banten
 3 118
 3 131
 3 459
 4 083
 4 083
 4 298
4 298
4 578
3 895
4 168
Bali
 2 579
 2 985
 3 248
 3 457
3632r
 3 766
3 970
4 202
4 401
4 327
Nusa Tenggara Barat
 2 201
 2 347
 2 394
 2 514
2848r
 2 693
3 186
2 627
2 283
2 385
Nusa Tenggara Timur
 1 094
 1 308
 1 325
 1 414
1487r
 1 800
2 122
2 408
2 818
3 394
Kalimantan Barat
 2 261
 2 129
 2 124
 2 274
 2 302
 2 363
2 529
2 697
2 871
2 944
Kalimantan Tengah
 1 454
 1 542
 1 790
 1 800
1718r
 1 894
1 999
2 186
2 268
2 405
Kalimantan Selatan
 1 376
 1 392
 1 466
 1 524
1493r
 1 578
1 616
1 633
1 669
1 769
Kalimantan Timur
 2 613
 2 691
 2 849
 3 423
 3 458
 3 458
3 458
3 950
3 524
3 501
Kalimantan Utara
-
-
-
-
-
-
-
...1
426
512
Sulawesi Utara
 3 193
 3 386
 3 388
 3 211
3185r
 2 970
3 359
3 396
3 426
2 927
Sulawesi Tengah
  997
 1 049
 1 145
 1 183
1198r
 1 197
1 295
1 323
1 470
1 495
Sulawesi Selatan
 4 761
 5 252
 5 327
 4 810
5105r
 5 523
5 442
5 051
5 318
5 404
Sulawesi Tenggara
 1 841
 2 261
 2 217
 2 329
2323r
 2 510
2 510
2 443
2 616
2 697
Gorontalo
  486
  567
  587
  612
666r
  682
707
706
741
644
Sulawesi Barat
  446
  367
  361
  447
  447
  513
534
705
735
735
Maluku
 1 326
 1 517
 1 763
 1 708
1870r
 1 912
2 090
2 160
2 370
2 418
Maluku Utara
  657
  754
  855
  899
778r
  848
820
777
831
1 711
Papua Barat
  503
  616
  575
  515
  515
  515
515
610
785
640
Papua
  944
 1 120
 1 153
 1 188
1182r
 1 182
1 372
1 676
1 784
708
Indonesia
 98 944
 104 999
 108 930
 120 473
124855r
 133 666
 139 321
143 117
147 249
150 223
Catatan:rAngka diperbaiki
xAngka sementara
 : data masih tergabung dengan







Sumber:Kementerian Negara Kope





Data dikutip dari Publikasi Statist

Daftar Koperasi di Indonesia
Majalah Peluang dan Info Pasar pada edisi September 2012 yang lalu, telah memuat 100 Koperasi Besar di seluruh Indonesia. Ini dia daftar 100 Koperasi Besar di seluruh Indonesia versi Majalah Peluang:


1.      Kospin Jasa Pekalongan
2.      Kisel
3.      KJKS BMT UGT Sidogiri
4.      Kopdit Lantang Tipo
5.      KWSG- Gresik
6.      Kopindosat
7.      Kopdit Pancur Kasih
8.      Kopdit Keling Kumang
9.      Koperasi Astra
10.  KSU Sejahtera Bersama Bogor
11.  KSP Nasari
12.  KS Balo' Toraja
13.  KSP Intidana
14.  KJKS BMT MMU – Pasuruan
15.  Kopkar KKMC
16.   Kodanua
17.  Kopdit Betang Asi
18.  Kopdit Daya Lestari- Samarinda
19.  KUD Langgeng
20.  Primkokas – Cilegon
21.  Kopdit Khatulistiwa Bakti – Pontianak
22.  Kopdit Sumber Rejeki
23.  KJKS BMT Bina Ummat Sejatera
24.  KSP Multi Niaga
25.  Kopdit Bima – Sintang
26.  Bina Usaha Sukabumi
27.  KSP Berkat Bulukumba
28.  KPBS Pengalengan
29.  Koperasi Swadarma
30.  KSP Pamardi Utomo
31.  KUD Sawit Jaya
32.  Koppas Srinadi
33.  Koperasi Keluarga Guru Jakarta
34.   Kopkar Sampoerna
35.  Koapgi
36.  Kopdit Semarong
37.  KPSBU Lembang
38.  KSU Kuta Mimba
39.  Kopdit Mandiri - Tebing Tinggi
40.  Sae Pujon
41.  KSP3-Nias
42.  KUD Sumber Makmur Malang
43.  KJKS Halal – Bontang
44.  Kopdit Obor Mas – Maumere
45.  Kopwan Setia Bakti Wanita
46.  Kopdit Sangosay - Bajawa Ngada
47.  KSP Artha Prima – Semarang
48.  Kopdit Canaga Antutn – Ketapang
49.  KJKS BMT TAMZIS – Wonosobo
50.  Kopdit Kasih Sejahtera – Belu
51.   KSP  Artha Mulia – Semarang
52.  Kopdit Tilung Jaya – Putussibau
53.  Kopdit Bonaventura
54.  Kopdit Usaha Kita
55.  Kopdit Mekar Sae – Lampung
56.  Kopdit Tri Tapang Kasih
57.  Kopetri
58.  KPRI Kosudgama
59.   KOKARGA
60.  kjks Fastabig Pati
61.  Kopdit Swasti Sari
62.  Kopdit Sauan Sibarrung
63.  KPSP Setia Kawang Nongko Jajar Pasuruan
64.  Kopkar Gudang Garam
65.  Kop Karyawan Elnusa
66.  Kopdit Remaung Kecubung
67.  Kopkar BUMN Pelindo III
68.  Kopkar BUMN Citra Bekisar – Surabaya
69.  Kopdit Ankara – Lewoleba
70.  Kopdit Semandang Jaya
71.  KUD Karya Mina – Tegal
72.  Kopkar Anugerah-Hero Supermarket
73.  BQ Baburrayan
74.  Koppas Kumbasari – Badung
75.  Koperasi Tankers
76.  Kopdit Banuri Harapan Kita
77.  Kopdit Pancur Solidaritas
78.  KSP Bhina Raharga – Rembang
79.  Kopkar Tjiwi Kimia
80.  Kopposindo
81.  Harapan Kita – Belawan
82.  Kopdit Kemalaq Kemisiq
83.  Kopdit Cinta mulia - P. Siantar
84.  KUD Mino Saroyo – Cilacap
85.  KSP Bhakti Huria – Makassar
86.  KPRI Pergu – Pasuruan
87.  Kospermindo – Makassar
88.  KJKS Beringharjo
89.  Kopdit Pardomuan – Pakkat
90.  Kopdit Bererod Gratia
91.  Kopeg UPN Veteran – Sleman
92.  Kopkar Redrying – Bojonegoro
93.  KSU Koponten Sidogiri
94.  Kopdit Kusapa
95.  KSP Surya Kencana
96.  KUD Sejahtera
97.  KJUB Joyoboyo-Kediri
98.  KJKS BMT Safinah Klaten
99.  KSU Tunas Jaya
100.                      Kopwan Setia Budi Malang


Dunia koperasi Indonesia menandai babak baru perkoperasian dunia, dengan menembus  300 koperasi terbaik di dunia yang dikeluarkan secara resmi oleh  International Cooperative Alliance (ICA). Berdasarkan peringkat resmi yang dikelaurakan ICA, wakil Indonesia, yaitu  Koperasi Karyawan (Kopkar) Semen Gresik  kini menempati peringkat  233 dunia.
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012.
Sebelumnya penghargaan yang diterima Kospin Jasa adalah Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 2010, pelopor Penggerak Kewirausahaan Nasional Tahun 2011, dan Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia Tahun 2011. Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.

PERBANDINGAN KOPERASI INDONESIA DENGAN LUAR NEGERI

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
a.      Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.      Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c.      Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.      Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2.      Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.      Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4.      Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5.      Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d.      Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e.      Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Koperasi di asia
a.      Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b.      Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
REFERENSI :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BISNIS ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)

ETIKA BISNIS ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA) KELAS 3EA23 KELOMPOK 2 : AHMAD FIKRI IKA SRI RAHAYU ROSMIA RAMAYANTI SENO DWI SYAHPUTRO JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “ANALISIS SEKTOR LAPANGAN KERJA (PERTAMBANGAN) BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PADA PT. FREEPORT INDONESIA)” ini. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis di program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma Depo...

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR)

ETIKA BISNIS JENIS PASAR, ETIKA PASAR DALAM PASAR KOMPETITIF, DAN ETIKA DALAM PASAR GLOBAL (STUDI KASUS PADA RM. MIE AYAM BAKSO FAJAR) KELAS 3EA23 KELOMPOK 2 : AHMAD FIKRI IKA SRI RAHAYU ROSMIA RAMAYANTI SENO DWI SYAHPUTRO JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG TEORI 1.1.1         PASAR PERSAINGAN SEMPURNA Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industry yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang adal...

Jenis Kutipan & Contoh

Jenis – Jenis Kutipan 1.       Kutipan Langsung Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya, tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan, kita beri tanda (sic!), yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan, memberi huruf kapital, garis bawah, atau huruf miring, kita perlu menjelaskan hal tersebut, misalnya huruf miring dari pengutip, ejaan disesuaikan dengan EYD, dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip, harus digunakan huruf siku […..]. Cara penulisannya sebagai berikut : a.        Kutipan yang panjangnya kurang dari empat baris dimasukkan kedalam teks, ·          Diketik seperti ketikan teks ·          Diawali dan diakhiri dengan tanda (“)...