PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
o
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
o
Pengelolaan
yang demokratis,
o
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
o
Kebebasan
dan otonomi,
o
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah :
o
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
o
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
o
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan
perkoperasian
o
Kerjasama
antar koperasi
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat
Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi
di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia.Lalu
jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan
:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12
Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan
koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
o
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
o
Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
o
Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia
berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan
dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut
pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “
koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi
potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi
dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat
setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan
ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan
perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan
koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usahakoperasi.
Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena
persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang
melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.
Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya
dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi Berikut
ini syarat keanggotaan koperasi.
o
Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
o
Menerima
landasan dan asas koperasi.
o
Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut
ini sifat keanggotaan koperasi.
o
Terbuka
dan sukarela.
o
Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
o
Tidak
dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
o
Meninggal
dunia.
o
Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
o
Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
o
Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
Ø Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
Ø Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan koperasi.
Ø Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal
20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
o
Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
o
Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
o
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
o
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
o
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
o
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Jumlah Koperasi Aktif Menurut
Provinsi, 2006-2015
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Provinsi
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013 x
|
2014 x
|
2015 xx
|
Aceh
|
3
352
|
3
910
|
4
246
|
3
823
|
3381r
|
3
659
|
3
583
|
3
913
|
3
764
|
4
490
|
Sumatera Utara
|
4
932
|
5
099
|
5
429
|
6
327
|
6
222
|
6
391
|
6
395
|
6
678
|
6
708
|
6
285
|
Sumatera Barat
|
2
351
|
2
448
|
2
462
|
2
414
|
2319r
|
2
366
|
2
494
|
2
641
|
2
621
|
2
723
|
Riau
|
2
779
|
2
725
|
2
947
|
3
169
|
3282r
|
3
417
|
3
541
|
3
532
|
3
094
|
3
051
|
Jambi
|
2
045
|
2
074
|
2
181
|
2
263
|
2346r
|
2
357
|
2
435
|
2
272
|
2
291
|
2
263
|
Sumatera Selatan
|
2
816
|
2
818
|
3
001
|
3
146
|
3160r
|
3
461
|
4
609
|
4
227
|
4
336
|
4
450
|
Bengkulu
|
861
|
909
|
1
095
|
1
132
|
1313r
|
1
379
|
1
415
|
1
608
|
1
686
|
1
709
|
Lampung
|
1
694
|
1
770
|
1
925
|
1
996
|
1
996
|
2
249
|
2
249
|
2
875
|
3
041
|
2
760
|
Kepulauan Bangka Belitung
|
474
|
531
|
574
|
612
|
633r
|
707
|
745
|
805
|
836
|
812
|
Kepulauan Riau
|
913
|
967
|
1
125
|
1
309
|
1
372
|
1
444
|
1
444
|
1
173
|
1
391
|
1
125
|
DKI Jakarta
|
4
325
|
4
291
|
4
647
|
4
790
|
4
790
|
5
021
|
5
177
|
5
579
|
5
645
|
6
016
|
Jawa Barat
|
14
211
|
15
464
|
14
659
|
14
771
|
14
771
|
14
856
|
15
051
|
15
130
|
15
633
|
16
855
|
Jawa Tengah
|
11
761
|
12
274
|
12
426
|
19
850
|
19617r
|
19
679
|
21
146
|
21
832
|
22
563
|
23
059
|
DI Yogyakarta
|
1
379
|
1
414
|
1
518
|
1
806
|
1926r
|
1
926
|
2
061
|
2
172
|
2
269
|
2
369
|
Jawa Timur
|
13
201
|
13
891
|
14
669
|
15
674
|
19437r
|
25
052
|
25
154
|
25
552
|
27
140
|
27
472
|
Banten
|
3
118
|
3
131
|
3
459
|
4
083
|
4
083
|
4
298
|
4
298
|
4
578
|
3
895
|
4
168
|
Bali
|
2
579
|
2
985
|
3
248
|
3
457
|
3632r
|
3
766
|
3
970
|
4
202
|
4
401
|
4
327
|
Nusa Tenggara Barat
|
2
201
|
2
347
|
2
394
|
2
514
|
2848r
|
2
693
|
3
186
|
2
627
|
2
283
|
2
385
|
Nusa Tenggara Timur
|
1
094
|
1
308
|
1
325
|
1
414
|
1487r
|
1
800
|
2
122
|
2
408
|
2
818
|
3
394
|
Kalimantan Barat
|
2
261
|
2
129
|
2
124
|
2
274
|
2
302
|
2
363
|
2
529
|
2
697
|
2
871
|
2
944
|
Kalimantan Tengah
|
1
454
|
1
542
|
1
790
|
1
800
|
1718r
|
1
894
|
1
999
|
2
186
|
2
268
|
2
405
|
Kalimantan Selatan
|
1
376
|
1
392
|
1
466
|
1
524
|
1493r
|
1
578
|
1
616
|
1
633
|
1
669
|
1
769
|
Kalimantan Timur
|
2
613
|
2
691
|
2
849
|
3
423
|
3
458
|
3
458
|
3
458
|
3
950
|
3
524
|
3
501
|
Kalimantan Utara
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
...1
|
426
|
512
|
Sulawesi Utara
|
3
193
|
3
386
|
3
388
|
3
211
|
3185r
|
2
970
|
3
359
|
3
396
|
3
426
|
2
927
|
Sulawesi Tengah
|
997
|
1
049
|
1
145
|
1
183
|
1198r
|
1
197
|
1
295
|
1
323
|
1
470
|
1
495
|
Sulawesi Selatan
|
4
761
|
5
252
|
5
327
|
4
810
|
5105r
|
5
523
|
5
442
|
5
051
|
5
318
|
5
404
|
Sulawesi Tenggara
|
1
841
|
2
261
|
2
217
|
2
329
|
2323r
|
2
510
|
2
510
|
2
443
|
2
616
|
2
697
|
Gorontalo
|
486
|
567
|
587
|
612
|
666r
|
682
|
707
|
706
|
741
|
644
|
Sulawesi Barat
|
446
|
367
|
361
|
447
|
447
|
513
|
534
|
705
|
735
|
735
|
Maluku
|
1
326
|
1
517
|
1
763
|
1
708
|
1870r
|
1
912
|
2
090
|
2
160
|
2
370
|
2
418
|
Maluku Utara
|
657
|
754
|
855
|
899
|
778r
|
848
|
820
|
777
|
831
|
1
711
|
Papua Barat
|
503
|
616
|
575
|
515
|
515
|
515
|
515
|
610
|
785
|
640
|
Papua
|
944
|
1
120
|
1
153
|
1
188
|
1182r
|
1
182
|
1
372
|
1
676
|
1
784
|
708
|
Indonesia
|
98
944
|
104
999
|
108
930
|
120
473
|
124855r
|
133
666
|
139
321
|
143
117
|
147
249
|
150
223
|
Catatan:rAngka diperbaiki
|
||||||||||
xAngka sementara
|
||||||||||
1 : data masih tergabung dengan
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Sumber:Kementerian Negara Kope
|
|
|
|
|
|
|||||
Data dikutip dari Publikasi
Statist
|
Daftar
Koperasi di Indonesia
Majalah Peluang dan Info Pasar
pada edisi September 2012 yang lalu, telah memuat 100 Koperasi Besar di seluruh
Indonesia. Ini dia daftar 100 Koperasi Besar di seluruh Indonesia versi Majalah
Peluang:
1.
Kospin
Jasa Pekalongan
2.
Kisel
3.
KJKS
BMT UGT Sidogiri
4.
Kopdit
Lantang Tipo
5.
KWSG-
Gresik
6.
Kopindosat
7.
Kopdit
Pancur Kasih
8.
Kopdit
Keling Kumang
9.
Koperasi
Astra
10.
KSU
Sejahtera Bersama Bogor
11.
KSP
Nasari
12.
KS
Balo' Toraja
13.
KSP
Intidana
14.
KJKS
BMT MMU – Pasuruan
15.
Kopkar
KKMC
16.
Kodanua
17.
Kopdit
Betang Asi
18.
Kopdit
Daya Lestari- Samarinda
19.
KUD
Langgeng
20.
Primkokas
– Cilegon
21.
Kopdit
Khatulistiwa Bakti – Pontianak
22.
Kopdit
Sumber Rejeki
23.
KJKS
BMT Bina Ummat Sejatera
24.
KSP
Multi Niaga
25.
Kopdit
Bima – Sintang
26.
Bina
Usaha Sukabumi
27.
KSP
Berkat Bulukumba
28.
KPBS
Pengalengan
29.
Koperasi
Swadarma
30.
KSP
Pamardi Utomo
31.
KUD
Sawit Jaya
32.
Koppas
Srinadi
33.
Koperasi
Keluarga Guru Jakarta
34.
Kopkar Sampoerna
35.
Koapgi
36.
Kopdit
Semarong
37.
KPSBU
Lembang
38.
KSU
Kuta Mimba
39.
Kopdit
Mandiri - Tebing Tinggi
40.
Sae
Pujon
41.
KSP3-Nias
42.
KUD
Sumber Makmur Malang
43.
KJKS
Halal – Bontang
44.
Kopdit
Obor Mas – Maumere
45.
Kopwan
Setia Bakti Wanita
46.
Kopdit
Sangosay - Bajawa Ngada
47.
KSP
Artha Prima – Semarang
48.
Kopdit
Canaga Antutn – Ketapang
49.
KJKS
BMT TAMZIS – Wonosobo
50.
Kopdit
Kasih Sejahtera – Belu
51.
KSP Artha Mulia – Semarang
52.
Kopdit
Tilung Jaya – Putussibau
53.
Kopdit
Bonaventura
54.
Kopdit
Usaha Kita
55.
Kopdit
Mekar Sae – Lampung
56.
Kopdit
Tri Tapang Kasih
57.
Kopetri
58.
KPRI
Kosudgama
59.
KOKARGA
60.
kjks
Fastabig Pati
61.
Kopdit
Swasti Sari
62.
Kopdit
Sauan Sibarrung
63.
KPSP
Setia Kawang Nongko Jajar Pasuruan
64.
Kopkar
Gudang Garam
65.
Kop
Karyawan Elnusa
66.
Kopdit
Remaung Kecubung
67.
Kopkar
BUMN Pelindo III
68.
Kopkar
BUMN Citra Bekisar – Surabaya
69.
Kopdit
Ankara – Lewoleba
70.
Kopdit
Semandang Jaya
71.
KUD
Karya Mina – Tegal
72.
Kopkar
Anugerah-Hero Supermarket
73.
BQ
Baburrayan
74.
Koppas
Kumbasari – Badung
75.
Koperasi
Tankers
76.
Kopdit
Banuri Harapan Kita
77.
Kopdit
Pancur Solidaritas
78.
KSP
Bhina Raharga – Rembang
79.
Kopkar
Tjiwi Kimia
80.
Kopposindo
81.
Harapan
Kita – Belawan
82.
Kopdit
Kemalaq Kemisiq
83.
Kopdit
Cinta mulia - P. Siantar
84.
KUD
Mino Saroyo – Cilacap
85.
KSP
Bhakti Huria – Makassar
86.
KPRI
Pergu – Pasuruan
87.
Kospermindo
– Makassar
88.
KJKS
Beringharjo
89.
Kopdit
Pardomuan – Pakkat
90.
Kopdit
Bererod Gratia
91.
Kopeg
UPN Veteran – Sleman
92.
Kopkar
Redrying – Bojonegoro
93.
KSU
Koponten Sidogiri
94.
Kopdit
Kusapa
95.
KSP
Surya Kencana
96.
KUD
Sejahtera
97.
KJUB
Joyoboyo-Kediri
98.
KJKS
BMT Safinah Klaten
99.
KSU
Tunas Jaya
100.
Kopwan
Setia Budi Malang
Dunia koperasi Indonesia menandai
babak baru perkoperasian dunia, dengan menembus 300 koperasi terbaik di
dunia yang dikeluarkan secara resmi oleh International Cooperative
Alliance (ICA). Berdasarkan peringkat resmi yang dikelaurakan ICA, wakil
Indonesia, yaitu Koperasi Karyawan (Kopkar) Semen Gresik kini menempati
peringkat 233 dunia.
Koperasi Simpan pinjam (Kospin)
Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang
fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya
adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia,
beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3
miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar
200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari
para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah
dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer
dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM
menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp
2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang
beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp
233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan
Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika
terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya
sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8
triliun pada September 2012.
Sebelumnya penghargaan yang
diterima Kospin Jasa adalah Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 2010,
pelopor Penggerak Kewirausahaan Nasional Tahun 2011, dan Koperasi Multikultural
Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia Tahun 2011. Kospin Jasa merupakan
salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan
Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu
permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena
kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini
adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi.
Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan
ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab.
Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup
besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada
tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui
persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan
kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8
juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat
lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari
pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana
dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih
mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari
keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang
telah memiliki penghasilan cukup besar.
PERBANDINGAN KOPERASI
INDONESIA DENGAN LUAR NEGERI
Koperasi di Indonesia memang sudah
diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia
koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di
Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini
telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi
yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari
tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan
tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi
syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan
peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan
SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak
berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di
pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi
lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena
itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti
warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan
setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi
belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan
sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang
ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di
negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di
Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang
lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi
seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Perjalanan panjang membangun koperasi
betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan
kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat.
Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini
diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh
seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata
mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali
jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya
masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya,
koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam
uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan
dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya
sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau
begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang
sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita
semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.
Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa
pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah
sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi
dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai
suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi
kapitalis.
a.
Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum
buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para
pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang
hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai
mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang
pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko
kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat
gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris
menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative
Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki
sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran
modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah
anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.
Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan
industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak
dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat
Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak
476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki
berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c.
Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan
Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W.
Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2.
Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4.
Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5.
Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d.
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark
meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk
pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan
tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang
didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e.
Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang
cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang
cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi
yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah
efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil
menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Koperasi di asia
a.
Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai
muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun
1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang
melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania.
Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar
serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian,
menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan
penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama
Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai
Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah
penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang
juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk
pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b.
Korea
Perkembangan Koperasi
di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea
ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.
REFERENSI :
Komentar
Posting Komentar