Reformasi Koperasi Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Menkop rapat dengan Kadin
Ekonomi kerakyatan merupakan energi
bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu tercermin dari sembilan agenda
prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Nawa Cita. Pada
butir ke-7 Nawa Cita dinyatakan upaya mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Terkait hal tersebut Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
mengatakan, untuk mencapai penguatan ekonomi kerakyatan, Kementerian Koperasi
dan UKM mengimplementasikan program Reformasi Total Koperasi. Upaya ini
dilaksanakan untuk melahirkan koperasi yang sehat dan berkualitas, yang sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi.
“Bergeraknya ekonomi kerakyatan pada akhirnya akan bermuara pada pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tegas Puspayoga, Rabu (3/2) lalu. Ada tiga strategi Reformasi Total Koperasi, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. “Ketiga strategi tersebut dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkesinambungan,” jelasnya. Rehabilitasi menekankan pada pembaruan organisasi koperasi melalui pendataan kembali jumlah koperasi serta pembekuan dan pembubaran koperasi. Reorientasi menekankan pada peningkatan kualitas koperasi sekaligus membangun koperasi berbasis teknologi informasi (TI). Sedangkan, pengembangan menekankan pada kajian regulasi yang dianggap menghambat berkembangnya koperasi, di samping memperkuat akses pembiayaan. Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian menambah satu deputi dalam struktur organisasi kementerian, yakni Deputi Pengawasan. Tugas deputi baru ini memonitor dan mengevaluasi koperasi terkait kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, penilaian kesehatan, dan penerapan sanksi.
“Bergeraknya ekonomi kerakyatan pada akhirnya akan bermuara pada pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tegas Puspayoga, Rabu (3/2) lalu. Ada tiga strategi Reformasi Total Koperasi, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. “Ketiga strategi tersebut dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berkesinambungan,” jelasnya. Rehabilitasi menekankan pada pembaruan organisasi koperasi melalui pendataan kembali jumlah koperasi serta pembekuan dan pembubaran koperasi. Reorientasi menekankan pada peningkatan kualitas koperasi sekaligus membangun koperasi berbasis teknologi informasi (TI). Sedangkan, pengembangan menekankan pada kajian regulasi yang dianggap menghambat berkembangnya koperasi, di samping memperkuat akses pembiayaan. Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian menambah satu deputi dalam struktur organisasi kementerian, yakni Deputi Pengawasan. Tugas deputi baru ini memonitor dan mengevaluasi koperasi terkait kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, penilaian kesehatan, dan penerapan sanksi.
9 Program Terobosan
Reformasi Total Koperasi, dijabarkan
melalui sembilan program terobosan. Pertama, pembuatan Nomor Induk Koperasi
(NIK) secara online. Kementerian Koperasi dan UKM menyusun database koperasi di
seluruh Indonesia. Data yang akurat penting untuk menentukan kebijakan yang
akan diambil pemerintah. Jumlah koperasi pada akhir Desember 2014 sebanyak
209.488 unit. Berdasarkan pendataan, koperasi yang aktif sebanyak 147.249 unit.
Dari jumlah koperasi aktif itu, sebanyak 80.008 unit (54,34%) aktif melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Bagi koperasi aktif yang
melaksanakan RAT selanjutnya diberi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Mereka juga diprioritaskan sebagai target pelaksanaan program-program
Kementerian, seperti peningkatan daya saing dan penguatan kelembagaan koperasi,
sesuai dengan kapasitas koperasi yang bersangkutan. Sedangkan, bagi koperasi
aktif yang belum melaksanakan RAT, tetap mendapatkan NIK, namun akan didorong
untuk melaksanakan RAT secepatnya. Bagi koperasi yang tidak aktif, yang
jumlahnya mencapai 62.239 unit, dibekukan, dan selanjutnya akan dibubarkan
sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK). Hal ini diatur dalam Perpres 98/2014 tentang Izin Usaha Mikro dan
Kecil, dan ditindaklanjuti oleh Permendagri 83/2014 tentang Pedoman Pemberian
IUMK.
Sampai saat ini telah terbit 181 peraturan bupati dan wali kota, atau 33% dari jumlah kabupaten dan kota yang ada. Jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.239 UMK. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat menyampaikan IUMK yang diperolehnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk mendapatkan kartu izin usaha yang dapat digunakan untuk mengakses pembiayaan. Ketiga, mendorong KUD dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Program ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Tahun 2015, ada 274 KUD dari 2.485 distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengusulkan tambahan 170 KUD untuk distributor, dan 1.196 koperasi sebagai pengecer. Secara bertahap, peran KUD sebagai distributor pupuk bersubsidi akan ditingkatkan hingga 50%. Keempat, pembebasan biaya akta notaris, untuk memudahkan koperasi melengkapi legalitas usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 5.000 koperasi memperoleh akta secara gratis. Anggaran yang disiapkan Kementerian sebesar Rp 2,5 juta per akta pendirian. Untuk itu, Kementerian telah melakukan sosialisasi kepada notaris, Dinas Koperasi dan UKM, serta kelompok usaha. Sejauh ini, 179 koperasi memanfaatkan fasilitas ini. Kelima, pemberian hak cipta untuk produk UKM. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat hak cipta, sekaligus mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UMKM. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberi fasilitas kemudahan mendapatkan hak cipta bagi UKM. Pendaftaran hak cipta, dilakukan secara online melalui e-HakCipta di Kementerian Koperasi dan UKM. Syaratnya sederhana, cukup KTP dan NPWP, serta karya harus orisinal. Prosesnya sangat cepat, hanya satu jam dan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini sudah sekitar 2.700 pelaku UKM mendapatkan sertifikat hak cipta. Keenam, pembangunan Galeri Indonesia Wow, sebagai bagian dari Gerakan Indonesia WOW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahan. Galeri Indonesia WOW diharapkan menjadi rebranding UKM dengan menawarkan berbagai fasilitas bagi wirausaha baru, insan kreatif, dan pelaku koperasi dan UKM yang ingin naik kelas.
Ketujuh, pengembangan wirausaha baru, berupa penciptaan 50.000 wirausaha per tahun sebagai bagian dari target penambahan 1 juta wirausaha secara nasional dalam kurun waktu 2015-2019.
Kedelapan, mendorong penyaluran dana bergulir Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, melalui penurunan suku bunga kredit menjadi 5% dari sebelumnya 6%, atau 0,2% per bulan, untuk sektor riil (bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan). Selain itu, untuk koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam, juga turun dari semula 9% menjadi 8% per tahun, atau 0,37% per bulan. Pada 2015, LPDB menyiapkan dana Rp 2,35 triliun yang disalurkan kepada 174.000 UMKM melalui 940 mitra. Dana tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,1 triliun. Total dana yang telah disalurkan LPDB mencapai Rp 6 triliun. Kesembilan, menyalurkan kembali Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Agustus 2015, dengan suku bunga 12% per tahun, dari sebelumnya 22%. Plafon kredit maksimal bagi kredit usaha mikro sebesar Rp 25 juta tanpa agunan. Kredit mikro dikonsentrasikan pada usaha di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta industri kecil dan sektor lainnya.
Selain KUR Mikro, juga disalurkan KUR Ritel dengan plafon Rp 25 juta - Rp 500 juta, dan KUR TKI. Realisasi KUR sampai dengan 31 Desember 2015, atau selama 4 bulan, sebesar Rp 21,4 triliun atau 71,33% dari plafon Rp 30 triliun. Tahun 2016, pemerintah mengalokasikan KUR sebesar Rp 100 triliun dengan bunga 9%. Selain perbankan nasional, juga sedang dikaji penyaluran KUR melalui koperasi.
Sampai saat ini telah terbit 181 peraturan bupati dan wali kota, atau 33% dari jumlah kabupaten dan kota yang ada. Jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.239 UMK. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat menyampaikan IUMK yang diperolehnya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk mendapatkan kartu izin usaha yang dapat digunakan untuk mengakses pembiayaan. Ketiga, mendorong KUD dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Program ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Tahun 2015, ada 274 KUD dari 2.485 distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengusulkan tambahan 170 KUD untuk distributor, dan 1.196 koperasi sebagai pengecer. Secara bertahap, peran KUD sebagai distributor pupuk bersubsidi akan ditingkatkan hingga 50%. Keempat, pembebasan biaya akta notaris, untuk memudahkan koperasi melengkapi legalitas usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 5.000 koperasi memperoleh akta secara gratis. Anggaran yang disiapkan Kementerian sebesar Rp 2,5 juta per akta pendirian. Untuk itu, Kementerian telah melakukan sosialisasi kepada notaris, Dinas Koperasi dan UKM, serta kelompok usaha. Sejauh ini, 179 koperasi memanfaatkan fasilitas ini. Kelima, pemberian hak cipta untuk produk UKM. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat hak cipta, sekaligus mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UMKM. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberi fasilitas kemudahan mendapatkan hak cipta bagi UKM. Pendaftaran hak cipta, dilakukan secara online melalui e-HakCipta di Kementerian Koperasi dan UKM. Syaratnya sederhana, cukup KTP dan NPWP, serta karya harus orisinal. Prosesnya sangat cepat, hanya satu jam dan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini sudah sekitar 2.700 pelaku UKM mendapatkan sertifikat hak cipta. Keenam, pembangunan Galeri Indonesia Wow, sebagai bagian dari Gerakan Indonesia WOW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahan. Galeri Indonesia WOW diharapkan menjadi rebranding UKM dengan menawarkan berbagai fasilitas bagi wirausaha baru, insan kreatif, dan pelaku koperasi dan UKM yang ingin naik kelas.
Ketujuh, pengembangan wirausaha baru, berupa penciptaan 50.000 wirausaha per tahun sebagai bagian dari target penambahan 1 juta wirausaha secara nasional dalam kurun waktu 2015-2019.
Kedelapan, mendorong penyaluran dana bergulir Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, melalui penurunan suku bunga kredit menjadi 5% dari sebelumnya 6%, atau 0,2% per bulan, untuk sektor riil (bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan). Selain itu, untuk koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam, juga turun dari semula 9% menjadi 8% per tahun, atau 0,37% per bulan. Pada 2015, LPDB menyiapkan dana Rp 2,35 triliun yang disalurkan kepada 174.000 UMKM melalui 940 mitra. Dana tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,1 triliun. Total dana yang telah disalurkan LPDB mencapai Rp 6 triliun. Kesembilan, menyalurkan kembali Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Agustus 2015, dengan suku bunga 12% per tahun, dari sebelumnya 22%. Plafon kredit maksimal bagi kredit usaha mikro sebesar Rp 25 juta tanpa agunan. Kredit mikro dikonsentrasikan pada usaha di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta industri kecil dan sektor lainnya.
Selain KUR Mikro, juga disalurkan KUR Ritel dengan plafon Rp 25 juta - Rp 500 juta, dan KUR TKI. Realisasi KUR sampai dengan 31 Desember 2015, atau selama 4 bulan, sebesar Rp 21,4 triliun atau 71,33% dari plafon Rp 30 triliun. Tahun 2016, pemerintah mengalokasikan KUR sebesar Rp 100 triliun dengan bunga 9%. Selain perbankan nasional, juga sedang dikaji penyaluran KUR melalui koperasi.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota, Perusahaan dan Pembangunan
Koperasi Di Negara Berkembang
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.
EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
A. Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain :
Partisipasi dipandang dari sifatnya Jika
dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen
demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang
bersifat sukarela (foluntary).
B. Partisipasi
dipandang dari bentuknya Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksanakan secara bersama-sama.
C. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi
dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi
partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama
tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi
langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau
menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam
rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi
apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja
koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk
menyampaikan aspirasinya.
D. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif
participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
2.
ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
3.
PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu
hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil
maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
2.
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL +
METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan
BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan =
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU
< 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi : PPK = S H U X
100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa
perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat
mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun
1967
Tahapan membangun Koperasi :
Tahapan membangun Koperasi :
A. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah
merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan
program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan
dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan
program khusus misalnya untuk :
· Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
· Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
· Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
· Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan
dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing,
dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang
berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
B. De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan
kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5) Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan
dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
C. Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat
swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara
dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
3.
Misi
UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap
I :
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap
II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah.
Tahap
III : Perkembangan koperasi
sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat
dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b) Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
A. Permasalahan
dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal
koperasi.
* Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.Kunci Pembangunan Koperasi
B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara
adil,
* didukung administrasi yang
canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah
dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan
pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus
bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai
didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan
fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa
mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor
persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu
melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan
keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan
promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah
satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar